Senin, 15 April 2013

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN Oleh: KELOMPOK 3 ARMIN SUSANTO IZRA DANUHARJA MUHAMMAD ASNUN REZKY AMALIA MURLINA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN QAIMUDDIN KENDARI 2013 BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sarana dan Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan secara optimal.Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP dimana penerapan desentralisasi pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat satuan pendidikan, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan sekolah menurut kebutuhan berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan pendidikan nasional yang berlaku. Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, pasal 1 ayat (8) mengemukakan standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu sekolah. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan berbasis sekolah. Bagi pengambil kebijakan di sekolah pemahaman tentang sarana dan prasarana akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah pada beberapa hal berikut ini : 1. Apa pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan? 2. Bagaimanan tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan? 3. Apa saja prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan? 4. Bagaimanakah perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan? 5. Bagaimana penataan sarana dan prasarana pendidikan? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Salah satu aspek yang mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi dan sebagainya. Sedangkan menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya B. Ruang Lingkup Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi: 1. Perencanaan Perencanaan sarana dan prasarana pendididkan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun lokal, perencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan pembangunan tersebut. perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan. Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan belajar, dalam hal sarana dan prasarananya, karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut tersebut perlu dikaji sistem internal pendidikan dan aspek eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu diperhatikan. 2. Pengadaan Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa, menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya. Dalam pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya, demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan sebagainya. Pada setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut. Dalam penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut. gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Syarat-syarat pergudangan yang berlaku b. Sifat barang yang disimpan c. Jangka waktu penyimpanan d. Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan e. Dana atau biaya untuk pemeliharaan f. Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan. 3. Inventarisasi Semua sarana dan prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek.ukuran, haraga dan sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana pendidikan yang berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik menurut urutan tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan. 4. Penyimpanan Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Menurut J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan. J.Mamusung telah mengelompokan, ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu: 1. Kerusakan dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai. 2. Kerusakan dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan. 3. Keusangan (out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya 4. Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah 5. Kerusakan karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain-lain 5. Penataan Sarana dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif untuk keperluan proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefesi positif bagi siswa-siswanya. Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam proses belajar mengajar. Beberapa teknis yang berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan: 1. Penataan Ruang dan Bangunan Sekolah Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan atau sekolah, hendaknya dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran. 2. Penataan Perabot Sekolah Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara lain: a. Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut b. Kelonggaran jarak dan dinding kiri-kanan c. Jarak satu perabot dengan perabot lainnya d. Jarak deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis e. Jarak deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas f. Arah menghadapnya perabot g. Kesesuaian dan keseimbangan h. Penataan perlengkapan Sekolah Penataan perlengkapan sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang sedang belajar. 6. Penggunaan Penggunaan atau pemakaian sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan saran dan prasarana adalah: 1. Penyusunan jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya 2. Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama 3. Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran 4. Penugasan / penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya 5. Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus jelas. 7. Pemeliharaan Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala. 8. Penghapusan Barang-barang yang sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah negeri) tidak akan selamanya bisa digunakanan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan. Dengan keadaan seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan dan pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut. C. Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Secara umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara professional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui system perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien. 2. Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien. 3. Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah. BAB III PENUTUP Kesimpulan Manajemen sarana dan prasarana sekolah pada dasarnya merupakan salah satu bidang kajian administrasi sekolah (school Administrator) dan sekaligus menjadi tugas pokok administrator sekolah atau kepala sekolah. Pada hakekatnya manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah. Melalui proses tersebut diharapakan semua pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan disekolah dapat secara efektif dan efisien. Secara etimologis(bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, lapanagan olahraga, uang dan sebagainya. Sedangkan sarana berati alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen saran dan prasarana sekolah adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar